Selain menjadi relawan di dapur umum Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih memiliki empat sanksi sosial lain untuk membuat pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua jera. Satu di antaranya dengan melibatkan mereka dalam pemakaman korban Covid-19.
Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sanksi ini dibuat agar pelanggar dapat melihat langsung prosesi pemakaman korban meninggal akibat Covid-19. Dengan begitu, pelanggar menjadi jera dan enggan untuk keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak
“Selain membersihkan makam, juga dilibatkan pemakaman korban Covid-19. Kami akan melihat yang ndableg-ndableg ini, yang berkali-kali kena razia, hari ini kena, besok kena, besoknya kena lagi, akan dilibatkan dalam pemakaman,” kata Sumardji kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Dengan melihat langsung dan terlibat dalam pemakaman korban Covid-19, ia berharap sanksi ini menjadi shock therapy bagi pelanggar untuk menaati aturan PSBB. Terutama agar mereka tidak lagi menganggap remeh penyebaran virus Covid-19 karena sudah banyak korban meninggal karena virus ini.
Ia menambahkan, prosesi pemakaman Covid-19 di Sidoarjo setiap harinya masih banyak, yakni lebih dari lima pemakaman. Bahkan, dalam sehari petugas bisa memakamkan 15 jenazah dengan kasus ini.
“Karena setiap hari pemakaman kasus Covid-19 lebih dari lima, bahkan pernah sampai 15. Biar mereka merasakannya, kalau nggak gitu, nggak sadar-sadar. Atau paling tidak biar menyaksikan atau bantu-bantu bawa cangkul atau apa,” imbuh Sumardji.
Selain menjadi relawan di dapur umum dan terlibat dalam pemakaman korban Covid-19, pihaknya sudah menyiapkan sanksi kerja sosial lain seperti membersihkan rumah ibadah, membersihkan kampung wilayah tempat tinggal dan menjadi relawan di desa mereka masing-masing.
Sumardji mengatakan, sanksi kerja sosial ini bukti bahwa Pemkab Sidoarjo serius dalam penerapan PSBB serta meminta warga patuh dengan aturan. Sehingga PSBB tahap kedua dapat berjalan efektif dan jumlah kasus Covid-19 di Sidoarjo dapat ditekan.
“Kalau kemarin (PSBB) tahap pertama kalau tidak taat akan diberi teguran tertulis, dibawa ke kantor dan rapid test. Tapi untuk PSBB tahap kedua ini jangan coba-coba. Ada tambahan kerja sosial di kita,” ujarnya.(tin/ipg)