Personel gabungan Satpol PP/Dishub/TNI/Polri melakukan pengecekan pada kendaraan roda dua dan roda empat di pintu masuk Surabaya yang ada di Pondok Candra Waru pada Selasa (28/4/2020) pagi.
Pantauan suarasurabaya.net sekitar pukul 7.30 WIB di lokasi, kendaraan roda dua bernomor polisi selain L dan W yang masuk ke Surabaya diberhentikan petugas. Mereka ditanya keperluannya memasuki Surabaya. Mereka diminta menunjukkan surat keterangan kerja atau tanda pengenal perusahaan. Apabila bisa menunjukkan, mereka dibolehkan melanjutkan perjalanan. Hal yang sama juga diberlakukan untuk roda empat.
Selain itu, pengendara yang tidak memakai masker juga diberhentikan. Apabila mereka memiliki masker, mereka diminta memakainya. Apabila tidak memiliki, mereka dilarang masuk Surabaya.
Setelah itu, para pengendara ini juga disemprot cairan disinfektan sebelum memasuki wilayah Surabaya.
Sampai saat ini, terpantau cukup banyak pengendara yang masih kedapatan berboncengan. Namun, hampir semua pengendara yang masuk Surabaya sudah tertib memakai masker. Pemeriksaan ini sempat menimbulkan penumpukan kendaraan.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini adalah bagian dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik mulai hari ini, Selasa (28/4/2020) sampai Senin 11 Mei 2020.
Sedikitnya ada 13 check point atau titik pemeriksaan di Surabaya yang dijaga sekitar 1.390 personel gabungan TNI/Polri/Satpol PP/Dishub, 6 titik di Tanjung Perak dengan 240 personel, 16 titik di Sidoarjo dengan 741 personel, dan 13 titik di Gresik dengan 571 personel. (bas/iss)