Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik juga akan mengatur mengenai akses keluar masuk masyarakat ke wilayah itu.
Mohammad Qosim Wakil Bupati Gresik menegaskan, orang-orang yang masuk dari luar gresik harus melalui screening ketat di check point yang ada di perbatasan. Setidaknya, mereka harus dipastikan berindentitas dan dalam kondisi sehat.
Meski begitu, ia memastikan, tidak hanya masyarakat dengan KTP Gresik saja yang boleh masuk ke wilayahnya. Ia mengatakan, dalam banyak kasus ada warga Gresik yang masih ber-KTP luar kota. Selain itu, juga banyak warga Gresik yang bekerja keluar kota.
“Ya. Kan gini, orang yang bekerja di Gresik, ada yang tinggalnya di Gresik tapi masih KTP Surabaya. Nah kita tidak boleh secara kaku membuat orang tidak berkutik sama sekali. Masih banyak kasus seperti itu. Termasuk orang Gresik yang bekerja di Surabaya. Nah seperti itu kan harus dilayani dengan baik. (asal) Tapi dipastikan identitasnya jelas dan dia dalam keadaan sehat,” ujar Qosim saat dihubungi suarasurabaya.net pada Minggu (26/4/2020).
Ia juga kembali mengingatkan, bahwa Kabupaten Gresik akan menerapkan jam malam pada pukul 21.00 – 04.00 WIB selama PSBB berlangsung. Masyarakat dilarang berkegiatan di luar pada jam-jam tersebut.
“Nah apalagi sudah masuk jam malam, mulai jam 21 sampai 4 pagi. Siapa pun tidak boleh berkeliaran di jalan. Termasuk orang dari luar,” jelasnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian wilayah Kabupaten Gresik dan dua daerah lain yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo akan diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April hingga Senin 11 Mei 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. (bas/iss)