Jumat, 22 November 2024

Lebih Tegas, Tahap Kedua PSBB Surabaya-Sidoarjo-Gresik Tanpa Sosialisasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di check point perbatasan Sidoarjo dan Surabaya dalam penerapan PSBB. Foto: Totok suarasurabaya.net

Tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik tidak perlu disosialisasikan lagi. Pelanggar aturan PSBB akan langsung ditindak tegas oleh petugas.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menegaskan, terbukti pada tahap pertama pelaksanaan PSBB ada beberapa hal yang tidak tercapai. Salah satunya jumlah kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Tidak hanya itu, jumlah pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, juga jumlah kematian di tiga daerah. Menurut kajian Gugus Tugas Covid-19, angkanya belum menggembirakan.

“Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Kalau masyarakat kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi jumlahnya tetap bertambah,” katanya.

Dia mengakui, pada tahap pertama pelaksanaan PSBB, Pemprov Jatim dan para penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan diiringi tindakan ringan kepada pelanggar.

Khofifah pun menyatakan, pada masa perpanjangan PSBB yang dimulai 12 Mei-25 Mei, petugas akan lebih ketat melakukan pengawasan diikuti penindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang ada.

“Fase itu (tahap pertama) sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan tidak menyepelekan Covid-19 ,” ujarnya

Dalam rapat evaluasi PSBB di Gedung Negara Grahadi Sabtu (9/5/2020), tiga kepala daerah pelaksana juga forum pimpinan di masing-masing daerah telah membahas pemutakhiran sanksi.

Salah satunya, penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB dalam mengurus urusan administratif seperti Perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Penindakan akan lebih tegas di PSBB tahap kedua ini. Yang sudah kami bahas tadi sanksi tidak bisa memperpanjang SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK,” katanya.

Seperti diketahui, tahap pertama PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan berakhir dua hari lagi pada Senin (11/5/2020). PSBB tahap pertama ini sudah dimulai sejak 28 April lalu.

Dengan adanya kesepakatan bersama tiga kepala daerah untuk memperpanjang masa PSBB, maka tahap kedua PSBB akan dimulai Selasa (12/5/2020) sampai 25 Mei mendatang.

Sebelumnya, dr Windhu Purnomo Ketua Tim Advokasi PSBB dan Surveilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair memaparkan hasil kajian epidemiologis Covid-19 di tiga daerah.

Kajian itu menemukan, hanya 30 persen dari total orang terjangkit Covid-19 di tiga daerah yang mengalami masa inkubasi virus selama 14 hari. Sisanya (70 persen) ada yang 21 hari sampai 28 hari.

Sebab itulah Tim Epidemiologi FKM Unair merekomendasikan agar PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 28 hari atau sebulan. Tahap pertama PSBB selama 14 hari agar menjadi bahan evaluasi.

Windhu sendiri kemarin mengungkapkan, dia melihat tingkat kepatuhan masyarakat di tiga daerah pelaksana PSBB masih sangat kurang. Dia pun berharap, pada tahap selanjutnya, PSBB yang dilaksanakan bukan PSBB abal-abal seperti sebelumnya.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs