Senin, 10 Maret 2025

Langgar PSBB di Sidoarjo, Siap-Siap Dihukum Jadi Relawan Dapur Umum

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Aktivitas di dapur umum. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Kedua di Sidoarjo punya sanksi baru bagi para pelanggar. Jika sebelumnya sanksi hanya berupa lisan, tulisan, sampai administrasi, di tahap kedua ini ada sanksi sosial.

Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, sanksi sosial ini memungkinkan para pelanggar untuk dihukum menjadi relawan dapur umum Covid-19 dan sejumlah model hukuman lain agar jera.

“Ketika ada masyarakat yang melanggar ketentuan, sanksi sosialnya, bisa dipekerjakan di dapur umum, bisa di posko relawan desa, bisa membersihkan masjid. Ada sanksi sosialnya,” kata Kombes Pol Sumardji pada suarasurabaya.net, Rabu (13/5/2020).

Ia menegaskan, sanksi sosial tersebut diberlakukan sampai PSBB tahap dua di Sidoarjo selesai.

“(Dilakukan, red) selama PSBB berjalan 14 hari itu. Semuanya mengikuti PSBB itu,” ujarnya.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan, tempat usaha mereka bisa ditutup sampai berujung pada pencabutan izin usaha. (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
29o
Kurs