Jumat, 22 November 2024

Lampung Wajibkan Pendatang Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. Foto: Antara/EGM Bandara Radin

Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.

“Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung,” kata Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung saat dihubungi dari Bandarlampung, dilansir Antara, Selasa (22/12/2020).

Ia mengatakan, bahwa pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

“Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni menjelang libur akhir tahun,” katanya.

Menurut dia, pengguna mobil pribadi serta angkutan umum seperti pesawat terbang dan kapal laut harus melakukan tes cepat antigen secara mandiri. Pemerintah daerah hanya membiayai pemeriksaan untuk sopir kendaraan logistik.

“Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya sopir kendaraan logistik,” katanya.

Marjunet Danoe Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang mengatakan bahwa syarat tes antigen bagi pendatang diberlakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.

Menurut surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Desember 2020 tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

Warga yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.

Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik, pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata.​​​​​​​ (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs