Choirul Anam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memaparkan teknis pemungutan suara Pilkada Serentak di 19 daerah di Jatim pada 9 Desember 2020 yang masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Satu hal yang menjadi perhatian khusus penyelenggara pemilu adalah para pemilik hak suara yang sedang menjalani perawatan isolasi baik di institusi maupun mandiri akibat terjangkit Covid-19.
Untuk itu, KPU Jatim bersama KPU Daerah penyelenggara Pilkada akan mengadakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit. Sebagai langkah awal, KPU akan melakukan pendataan jumlah pemilih yang sedang isolasi.
Tidak hanya untuk pemilih yang sedang menjalani isolasi karena terjangkit Covid-19, Anam menjelaskan, TPS khusus di rumah sakit ini juga untuk memfasilitasi pemilih yang dirawat inap bukan karena Covid-19
“Bagi warga yang sedang dirawat inap di RS, mereka juga masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020,” ujar Anam ketika dihubungi Rabu (11/11/2020).
Selian itu, KPU akan menyiapkan sejumlah petugas pemungutan suara yang akan menjemput suara pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing akibat terjangkit Covid-19.
Para petugas penjemput suara ini akan secara khusus dibekali dengan pakaian hazardous materials (hazmat) agar aman ketika masuk ke rumah pemilik hak suara dan memfasilitasi mereka untuk mencoblos calon yang dipilih.
“Ya, tidak hanya yang dirawat di rumah sakit tapi juga yang isolasi mandiri di rumah. KPU akan koordinasi dengan rumah sakit, sehingga petugas di TPS bisa mengambil hak suara mereka,” kata anam.
Untuk Pilkada Serentak 2020 di Jatim, KPU Jatim telah menetapkan jumlah pemilih tetap yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlahnya mencapai 18.615.191 jiwa pemilik hak suara.
Lebih dari 18 juta pemilih itu tersebar di 19 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah masing-masing untuk periode berikutnya. Pada hari-H pemungutan suara, KPU akan terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.(den/tin)