Jumat, 22 November 2024

KPU Jatim Akui Sanksi Bagi Cakada yang Melanggar Prokes Saat Kampanye Belum Tegas

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Choirul Anam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Choirul Anam Ketua KPU Jawa Timur mengakui bahwa belum ada sanksi yang tegas bagi Calon Kepada Daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan saat kegiatan kampanye tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui, KPU RI berdasarkan undang-undang yang berlaku, memperbolehkan adanya kampanye tatap muka dengan beberapa pembatasan, salah satunya pembatasan jumlah peserta.

Namun Choirul mengatakan, selama ini sanksi yang diatur hanya sampai sanksi teguran hingga pembubaran acara. Namun belum ada sanksi tegas lain bagi Cakada sehingga menimbulkan efek jera.

“Kalau dilanggar, KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Tim Gugus Tugas berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut. Ini sedang dilakukan penyusunan regulasi soal sanksi karena selama ini belum tegas hanya sampai pembubaran aja,” kata Choirul kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (17/9/2020)

Dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020, saksi bagi pelanggar dalam pasal 11 ayat 2 menyebut: Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta dalam pasal 11 ayat 3 menyatakan: Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikanteguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Untuk itu, Choirul mengatakan, KPU saat ini sedang mempertimbangkan beberapa usulan sanksi seperti pembatalan penayangan iklan hingga diskualifikasi cakada di pilkada yang digelar Desember mendatang.

“Ini ada usulan iklan kampanye yang difasilitasi KPU tidak ditayangkan. Yang ekstrem usulan misal tiga kali melanggar, calon tersebut bisa dibatalkan sebagai calon. Ini masih dirumuskan sanksi-sanksinya oleh KPU Pusat dan Bawaslu RI. Semoga segera keluar (aturan sanksi) sebelum tahapan digelar,” paparnya

Selain itu, ia juga berharap keterlibatan aktif media agar ikut mengontrol jalannya kampanye. Karena menurutnya, media memiliki pengaruh yang besar bagi elektabilitas calon. Maka jika ada tim calon yang melanggar, diharapkan pemberitaan itu dapat memberikan efek jera.

“Kalau kawan-kawan media yang memberikan sanksi akan berpengaruh pada elektabilitas keterpilihan mereka. Kawan-kawan media juga berperan penting untuk mengawasi pesta demokrasi ini,” ujar Choirul.

Menanggapi hal ini, Agus Machfud Fauzi Sosiolog UNESA mengatakan, kampanye tatap muka di masa pandemi hanya akan merugikan masyarakat, baik pemilih maupun non pemilih. Ini dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di banyak daerah mengalami kenaikan signifikan.

“Yang lebih membayakan, jika mereka berkerumun walaupun ada harapan protokol kesehatan, tapi relatif (kasus Covid-19) bulan September dan Oktober mendatang membahayakan. Ya, kalau hanya rakyatnya yang kena, kalau calonnya juga? Ya, kalau dia (cakada) hanya kena, misal cakada tersebut meninggal atau kondisi lain yang tidak diinginkan sebelum Desember bagaimana?” jelas Agus kepada Radio Suara Surabaya.

Menurutnya, sudah saatnya para cakada mempertimbangkan kampanye secara daring dengan format kreatif daripada memaksanakan bertemu masyarakat tatap muka. Karena yang dibutuhkan calon pemilih saat ini adalah visi-misi dan program kedepan jika mereka terpilih. Jika hal itu sudah dapat dipenuhi secara online, maka seharusnya kampaye tatap muka tidak perlu digelar.

“Yang penting itu apa yang dibutuhkan masyarakat di kampanye? kalau daring yang dibutuhkan ya daring itu jadi daya tarik,” kata Agus.

“Ketika kampanye online itu bagaimana melibatkan orang-orang dan generasi muda dalam kampanye ini. Jika melibatkan generasi muda, hal itu yang akan berpengaruh ke calon karena gagasan kreatif itu yang akan dilihat,” tambahnya.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs