Jumat, 22 November 2024

KPK Ungkap 10 Cakada Terkaya dan “Termiskin”, Banyak yang LHKPN-nya Minus

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ipi Maryati Kuding (kiri) Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan dan Pahala Nainggolan (kanan) Deputi Pencegahan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Foto: Humas KPK

KPK mengungkapkan 10 calon kepala daerah terkaya dan “termiskin” berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

“Kita kumpulkan 10 terkaya, tidak ada maksud apa-apa, hanya ingin menunjukkan dia lapor yaitu dengan kekayaan Rp674 miliar, tapi yang agak heran adalah yang termiskin dengan harta minus Rp3,5 miliar,” kata Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Muhidin Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan nilai harta tertinggi yaitu sebesar Rp674.227.888.866 dengan nilai aset terbesar berupa 19 harta tidak bergerak dengan total nilai sebesar Rp293.600.695.000.

Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil Indra Gunalan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung yang melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp3.550.090.050. Defisit tersebut disebabkan adanya kepemilikan utang sebesar Rp7,9 miliar.

“Kalau dia ke pilih kita klarifikasi kok bisa harta defisit maju (pilkada), ada juga calon bupati Nabire hartanya Rp15 juta, kampanye-nya bagaimana ya? Entah dia melaporkan benar atau tidak benar,” ungkap Pahala seperti yang dilansir Antara.

Pahala berharap masyarakat yang akan mengikuti pilkada di daerah tersebut juga mencermati jumlah harta kekayaan calon kepala daerah tersebut.

Kok boleh ya minus?” ucap Pahala mempertanyakan.

Berikut adalah daftar 10 calon kepala daerah terkaya:
1. Muhidin Calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dengan nilai harta Rp674.227.888.866
2. Aep Syaepuloh Calon wakil bupati Karawang, Jawa Barat dengan nilai harta Rp391.744.609.664
3. Arbain M Noor Calon Wakil Bupati Paser, Kalimantan Timur, dengan nilai harta Rp289.813.510.845
4. Muhtar Ali Yusuf Calon bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan nilai harta Rp287.551.712.165
5. Andrei Angouw Calon Wali kota Manado, Sulawesi Utara, dengan nilai harta Rp273.575.845.945
6. Hadianto Rasyid Calon wali kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai harta Rp263.582.578.396
7. Wenny Lumentut Calon wakil wali kota Tomohon, Sulawesi Utara, dengan nilai harta Rp222.007.796.662
8. Moh Ramdhan Pomanto Calon wali kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan nilai harta Rp197.522.838.457
9. Olly Dondokambey Calon gubernur Sulawesi Utara, dengan nilai harta Rp179.156.295.217
10. Fadli Ananda Calon wakil wali kota Makassar, dengan nilai harta Rp149.259.675.073

Sedangkan daftar 10 calon kepala daerah “termiskin” karena LHKPN-nya minus adalah sebagai berikut:
1. Indra Gunalan Calon wakil bupati Sinjunjung, Sumatera Barat, dengan nilai harta minus Rp3.550.090.050
2. Bong Ming Ming Calon wakil bupati Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dengan nilai harta minus Rp990.711.186
3. Tri Suryadi Calon bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, dengan nilai harta minus Rp998 juta
4. Saipul A Mbuinga Calon bupati Pahuwato, Gorontalo, dengan nilai harta minus Rp702.128.300
5. M Sholihin Calon bupati Indramayu, Jawa Barat, dengan nilai harta minus Rp667.024.043
6. Afif Nurhidayat Calon bupati Wonosobo, Jawa Tengah, dengan nilai harta minus Rp666 juta
7. Hamdanus Calon wakil bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan nilai harta minus Rp295.890.837
8. Untung Tamsil Calon bupati Fakfak, Papua Barat, dengan nilai harta minus Rp212.308.888
9. Herman Calon bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, dengan nilai harta minus Rp194 juta
10. Ferizal Ridwan Calon bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai harta minus Rp121.719.928

Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa “Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota”.

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs