Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/7/2020), menetapkan Ismunandar Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Ismunandar dan Firgasih diduga menerima suap bersama Musyaffa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD, dan Aswandini Kepala Dinas PU, dari Aditya Maharani dan Deky Aryanto kontraktor.

Suap yang diberikan kontraktor kepada sejumlah oknum penyelenggara negara itu merupakan ‘pelicin’ supaya mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

“Sesudah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK, Jumat (3/7/2020) malam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers itu, para tersangka yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan terborgol, ‘dipajang’ dan ikut mendengarkan pengumuman.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Ismunandar bersama Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jumcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Aditya dan Deky tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi itu terungkap sesudah Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/7/2020), di Jakarta dan Kutai Timur.

Dalam operasi penindakan hukum, KPK menemukan bukti berupa uang tunai sebanyak Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, ketujuh orang tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, di rumah tahanan cabang KPK.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs