KPK telah menyegel di lima lokasi dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Juliari Peter Batubara (JPB) Menteri Sosial, bersama empat orang lain sebagai tersangka.
“Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK, di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Minggu (6/12/2020).
Namun, ia belum dapat menginformasikan lebih detil mana saja lokasi-lokasi yang telah disegel itu untuk selanjutnya digeledah.
Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri Ketua KPK, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari. (ant/ang)