Sabtu, 23 November 2024

KPK Menahan Wali Kota Cimahi, Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ajay Muhammad Priatna Wali Kota Cimahi. Foto: Instagram Ajay Muhammad Priatna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Dua tersangka tersebut adalah Ajay Muhammad Priatna (AJM) Wali Kota Cimahi 2017—2022 dan Hutama Yonathan (HY) Komisaris RSU Kasih Bunda.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ucap Firli Bahuri Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020), seperti dilaporkan Antara.

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs