Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2020), melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka atas nama Zaenal Abidin mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Zaenal Abidin tersangkut perkara penerimaan gratifikasi hasil pengembangan kasus korupsi yang lebih dulu menjerat Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sambil menunggu jadwal sidang, Zaenal Abidin dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sekadar diketahui, kasus ini terungkap sesudah KPK, Senin (30/4/2018) mengumumkan penetapan status Mustofa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto dua periode belakangan itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.
Dari pengembangan penyidikan, Rabu (7/11/2018), KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pihak swasta. (rid/ang/ipg)