Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus tersebut antara lain melibatkan Wahyu Setiawan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Harun Masiku calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Penyidik KPK kembali memeriksa Arief Budiman Ketua KPU sebagai saksi, Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Jumat (24/1/2020) Arief sudah memberikan keterangan kepada KPK, untuk penyidikan Saeful Bahri mantan Kader PDI Perjuangan yang berstatus tersangka.
Pantauan suarasurabaya.net di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Arief datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Ketua KPU bilang, hari ini akan diperiksa sebagai saksi proses penyidikan Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau lihat surat panggilannya sama, minta keterangan untuk tersangka, mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Bu Tio. Pokoknya untuk saksi di antara empat orang (tersangka) itu,” ucapnya.
Sekadar informasi, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, pascaterjaring operasi tangkap tangan.
Calon anggota DPR RI yang memberikan suap adalah Harun Masiku, lewat perantara Saeful Bahri.
Suap itu untuk mengubah keputusan rapat pleno Komisioner KPU tanggal 31 Agustus 2019, yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan meminta Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI.
Sampai sekarang, KPK belum menangkap Harun Masiku.(rid/tin/ipg)