Jumat, 22 November 2024

KPK: Budiman Saleh Ditetapkan Tersangka Baru Kasus PT DI

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Saleh (BUS) Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Karyoto Deputi Penindakan KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020), mengatakan dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS,” kata Karyoto, dilansir Antara.

Budiman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Santoso mantan Direktur Utama PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI.

Keduanya pun segara disidang setelah KPK telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (19/10/2020).

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs