“Sejauh ini, setelah kami melakukan pengecekan ke bagian pengaduan masyarakat belum ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan terkait penanggulangan pandemi Covid-19 ini,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK, dilansir Antara, Sabtu (18/4/2020).
“Di samping itu juga, KPK akan tegas terhadap pihak manapun yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alat kesehatan terlebih untuk situasi dalam penanganan Covid-19 saat ini,” ujar Ali.
KPK, kata dia, tentu akan melakukan penelaahan dan mendalami setiap laporan dari masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Oleh karena itu, KPK berharap jika ada informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama alat kesehatan silakan untuk dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK juga telah membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya, untuk mengawal anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. (ant/ang)