Jumat, 22 November 2024

Korea Utara Berlakukan Larangan Merokok di Tempat Publik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tanda larangan merokok. Foto: Shutterstock

Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat publik guna menyediakan lingkungan hidup yang higienis bagi warga, menurut laporan KCNA, yang dilansir Antara, Kamis (5/11/2020).

Hukum larangan tembakau tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa merokok dilarang di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat, lanjutnya.

Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di lain sisi, Kim Jong Un Pemimpin Korut dikenal sebagai perokok berat, yang kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.

Kim ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs