Ahmad Taufan Damanik Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, masalah intoleransi di Indonesia sudah masuk taraf yang mengkhawatirkan.
Salah satu contohnya, gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang akan beribadah atau mendirikan rumah ibadah.
Menurut Taufan, perlu ada pengaturan yang lebih adil berbasis pada aturan kebebasan setiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Dalam pertemuan tertutup dengan Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Senin (16/11/2020), di Istana Negara Jakarta, Komnas HAM meminta revisi peraturan bersama menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Komnas HAM juga mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah-masalah intoleransi, khususnya gangguan kepada masyarakat yang akan menjalankan ibadah.
“Kami mendesak adanya revisi peraturan bersama menteri. Kami juga minta ada peraturan yang lebih tinggi berupa Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masalah-masalah intoleransi, khususnya gangguan kepada masyarakat yang akan menjalankan ibadah,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/11/2020).
Sekadar informasi, pendirian rumah ibadah di Indonesia ada dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
PBM itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Aturan tersebut diteken Mohammad Ma’ruf Menteri Dalam Negeri dan Muhammad Maftuh Basyuni Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu, Maret 2006.(rid/tin)