Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya menerima dan memahami laporan Komite 1 DPD RI tentang usulan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, bupati dan walikota) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang.
Diapresiasinya usulan Komite 1 terkait penundaan Pilkada terlihat dalam sidang paripurna DPD RI ke 10 yang berlangsung di Gedung DPD komplek Parlemen, Senayan , Jakarta, setelah Pimpinan dan seluruh anggota DPD RI mendengarkan dengan seksama alasan alasan yang tertuang dalam laporan yang disampaikan Abdul Kholik Wakil Ketua III Komite 1 DPD RI
Sementara itu Agustin Teras Narang Ketua Komite 1 DPD yang dua periode menjabat Gubernur Kalimantan Tengah kepada menegaskan bahwa bagi DPD , sebagai wakil wakil dari daerah tentu akan mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah.
“Demi keselamatan rakyat dari virus Corona yang belum mereda, Komite I DPD konsisten tolak pelaksanan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Teras Narang, Kamis (18/6/2020).
Apalagi, menurut dia, Komite I DPD tidak pernah diminta pertimbangannya atau dilibatkan dalam rapat proses penundaan dan penetapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dalam pasal 83 menyebutkan bahwa salah satu lingkup tugas Komite I adalah bidang Pemerintahan Daerah (termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Daerah.
“Komite I telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPD RI pada tanggal 2 Juni 2020 melalui surat nomor: PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 perihal Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” tegasnya.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2020, melalui Virtual Meeting, Komite I telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 .
Adapun Pandangan dan Kesimpulan pada rapat kerja tersebut , sebagaimana sudah dipublikasikan diantaranya, Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.
Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9,9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19 bagi masyarakat daerah.
Penambahan anggaran KPU RI untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol Covid-19 sebesar Rp. 4,768 triliun di tengah kondisi pandemi akan sangat memberatkan.
Itu belum terhitung kebutuhan penambahan anggaran pilkada dengan protokol covid di 270 daerah yang akan membebani APBD masing-masing daerah.
Oleh karena itu, kata Teras Narang, berdasarkan pertimbangan di atas Komite I DPD RI menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terkait dengan penetapan pelaksanaan Pilkada Serentak dimaksud. Dalam kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI agar memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.(faz/rst)