Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pengawasan untuk terciptanya kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungan.
“Objek dan isu-isu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini tidak kalah kompleks dan menantang dibanding dengan pemberantasan illegal fishing. Semua harus kita tingkatkan demi terciptanya kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya,” ujar Tb Haeru Rahayu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Ia mengemukakan kekayaan laut Indonesia bukan hanya ikan. Sumber daya pesisir, banyak dimanfaatkan untuk kepentingan wisata maupun tujuan komersil lainnya.
“Perlindungan terhadap terumbu karang dan jenis-jenis biota laut yang masuk kategori terancam kelestariannya juga harus didukung dengan pengawasan yang kuat,” katanya, dilansir Antara.
Haeru berharap, terjalin sinergi yang baik antara pemerintah pusat dalam hal ini KKP dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan.
“Bidang pengelolaan sumber daya kelautan ini banyak sekali mulai dari reklamasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil, ikan yang dilindungi, mangrove, Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pencemaran, terumbu karang, kawasan konservasi, pasir laut, ruang laut, wisata bahari, termasuk pemberantasan pencemaran dan destructive fishing,” kata dia.
Selama ini, lanjut dia, banyak pelanggaran di bidang pengelolaan sumber daya kelautan. Contohnya, kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, pencemaran perairan maupun penambangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa hal yang mungkin perlu untuk menjadi perhatian diantaranya destructive fishing. Saya berharap Bimtek ini dapat memberikan peningkatan kapasitas aparat khususnya pada aspek-aspek teknis pengawasan,” ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Matheus Eko Rudianto Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan menjelaskan bahwa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri KP, Ditjen PSDKP tetap menjalankan program peningkatan kemampuan dan kapasitas dalam pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan bagi Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan meskipun di tengah tanggap darurat Covid-19 ini.
Salah satu caranya adalah melalui Bimtek yang dilaksanakan secara online sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
“Arahan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah ternyata dapat dimanfaatkan sebagai momen yang tepat untuk peningkatan kapasitas Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa selama masa penanganan Covid-19 ini telah dilakukan dua kali Bimtek Online dengan total peserta 164 yang berasal dari berbagai wilayah.
“Target kami 400 orang peserta dari 14 UPT PSDKP dan 34 DKP Provinsi dapat mengikuti Bimtek Online ini, dengan demikian kita semua memiliki pemahaman yang sama terhadap norma, standar, pedoman maupun kriteria dalam pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan,” katanya. (ant/ang)