Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan orang yang melakukan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, yang dilakukan dengan menggunakan potasium.
“Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) merespons cepat sejumlah laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktik destructive fishing di Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposan-Sulawesi Selatan,” kata Tb Haeru Rahayu Dirjen PSDKP KKP melalui keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (2/10/2020).
Ia mengungkapkan, aparat Ditjen PSDKP harus melakukan penyamaran menjadi nelayan untuk dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang dikenal sangat licin tersebut.
Hasilnya, ujar dia, sebanyak delapan pelaku pembiusan ikan dengan menggunakan potasium dapat diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada 28-30 September 2020.
“Ada 8 orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati, kami harus menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi,” kata Haeru.
Pada penangkapan tanggal 28 September 2020, Personil Awak Kapal Pengawas Hiu Macan 03 bersama Personil BKKPN Kupang dan Pengawas Perikanan Wilker TWP Kapoposang berhasil menangkap 3 pelaku berinisial H, R dan MAF serta mengamankan 1 unit kapal beserta 3 botol cairan kimia berbahaya dan juga ikan hasil tangkapan.
Kapal pelaku yang ditangkap ini terbilang cukup canggih karena dilengkapi dengan alat fish finder, sehingga dalam beroperasi memang menyasar gerombolan ikan yang sudah dipantau melalui alat tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 30 September 2020, kolaborasi aparat kembali berhasil mengamankan 2 kapal yang digunakan oleh 5 pelaku yang berinisial HW, S, A, M dan I untuk melakukan penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan kimia untuk membius ikan.
Dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti termasuk kompresor dan botol yang berisi cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan berhasil diamankan.
“Saat ini semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Haeru Rahayu.
Sementara itu Matheus Eko Rudianto Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP menyampaikan, sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, aparat Ditjen PSDKP melakukan pengintaian selama sebulan untuk mempelajari modus operandi dan cara bekerja para pelaku.
“Memang secara umum penangkapan pelaku destructive fishing ini lebih sulit mengingat mereka menggunakan kapal-kapal kecil yang memiliki pergerakannya lebih lincah dan cepat,” ujar Eko.
Selama tahun 2020 Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terjadi di berbagai daerah. Adapun rincian kasus antara lain 14 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 4 kasus penggunaan racun ikan. (ant/ang)