Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melumpuhkan kapal ikan asal Filipina dan Taiwan, yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Sulawesi.
“Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 2 KIA yang terdiri dari 1 KIA berbendera Filipina dan 1 KIA berbendera Taiwan. Kedua kapal tersebut ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Rabu (22/4/2020) dan saat ini sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tb Haeru Rahayu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (26/4/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari perintah gerak kepada Kapal Pengawas Perikanan Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan untuk mendeteksi lebih lanjut keberadaan dua KIA, yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Sulawesi.
Setelah terdeteksi radar dan mendapatkan bukti visual, KP. Orca 01 kemudian segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (HENRIKHAN) terhadap kedua kapal tersebut.
“Kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap lebih dulu pada pukul 11:25 WITA. Kapal berbendera Filipina tersebut mengoperasikan alat penangkapan hand line dan diawaki oleh tujuh awak kapal berkewarganegaraan Filipina. FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap pada posisi koordinat 06°24.893′ LU – 127°46.387′ BT,” ujarnya.
Setelah berhasil melumpuhkan KIA berbendera Filipina, KP. Orca 01 kemudian melakukan pengejaran terhadap KIA berbendera Taiwan.
Sedangkan Kapal Sheng Teng Chun-66 ditangkap pada pukul 14:10 WITA. Kapal berbendera Taiwan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan long line tersebut diawaki oleh sepuluh awak kapal yang terdiri dari satu orang berkewarganegaraan Taiwan dan sembilan orang berkewerganegaraan Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada posisi koordinat 05°59.840′ LU – 127°39.937′ BT.
Dihubungi secara terpisah, Pung Nugroho Saksono Direktur Pemantauan dan Operasi Armada yang memimpin komando operasi tersebut menyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut telah terdeteksi oleh air surveillance (pemantauan melalui udara) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Sekarang kita bergerak dengan sistem operasi yang efektif, perintah gerak operasi diberikan setelah indikasi keberadaan dan kegiatan illegal fishing memang cukup kuat. Kita gunakan sistem pengawasan terpadu,” jelas Pung.
Namun demikian, Pung secara khusus cukup kaget dengan hadirnya kapal berbendera Taiwan di wilayah perairan Indonesia.
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan sudah cukup lama tidak mendeteksi dan menangkap kapal berbendera Taiwan di Laut Sulawesi.
“Hal ini tentu semakin meningkatkan kewaspadaan kami semua, karena di tengah Covid-19 ini ada banyak pelaku illegal fishing yang mengambil keuntungan. Kami sudah instruksikan seluruh jajaran kapal pengawas untuk tetap waspada,” ucapnya.
Penangkapan ini dinilai pula sebagai jawaban dan mempertegas bahwa sektor-sektor yang selama ini dianggap rawan illegal fishing terus dijaga ketat oleh KKP.
Dengan penangkapan 2 KIA sebanyak 32 KIA ilegal telah ditangkap selama enam bulan kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 32 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.
Sebelumnya, KKP mengidentifikasi sebanyak tiga area yang dinilai masih memiliki kerentanan terhadap ancaman pencurian ikan, yaitu Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi. (ant/ang)