Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kalangan pelaku usaha perikanan guna menerapkan standar sertifikasi global sebagai upaya untuk menekankan pentingnya mutu produk pangan perikanan nasional.
“Untuk menjawab tantangan perdagangan global, ke depan produk yang dihasilkan oleh industri perikanan di Indonesia harus dapat memenuhi keinginan konsumen atau buyer, baik itu dari segi kuantitas maupun kualitasnya,” kata Nilanto Perbowo Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Nilanto mengemukakan penerapan standar melalui sertifikasi akan berdampak pada nilai jaminan suatu produk perikanan yang aman dikonsumsi sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya perikanan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini KKP akan terus hadir memberikan wawasan dan pencerahan bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya tentang standar mutu dan sertifikasi internasional.
“Kami juga akan terus mendorong implementasi standar dan sertifikasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang ada di Unit Pengolahan Ikan (UPI) agar masyarakat sebagai seperti yang dilansir Antara.
Hingga kini KKP telah menetapkan sistem sertifikasi dari hulu sampai hilir yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga.
Sebelumnya KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus berupaya mempertahankan pelayanan prima bagi pengguna jasa perkarantinaan ikan selama pandemi Covid-19.
“Meski terjadi pandemi, layanan prima tetap kami pertahankan,” kata Rina Kepala BKIPM.
Menurut dia, upaya layanan prima sertifikasi tetap dilakukan walau ada beberapa pergeseran dan penyesuaian dalam layanan jasa sertifikasi perkarantinaan karena menerapkan protokol keamanan Covid-19 secara ketat.(ant/tin)