Sabtu, 23 November 2024

Khofifah Tidak Kirim Surat, Hanya Mendorong Kejujuran dan Keterbukaan Pencatatan Covid-19

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur membantah kalau Pemprov Jatim disebut-sebut bersurat secara resmi ke Kementerian Kesehatan untuk meminta adanya redefinisi kematian akibat Covid-19.

“Saya ini enggak ngerti waktu wawancaranya. Tiba-tiba pak Wagub tanya, ‘Ibu kirim surat apa?’ Surat apa? Saya bilang. Enggak ada. Buktinya mana kalau ada surat kami yang minta definisi diubah? Masya Allah,” ujarnya di Grahadi, Rabu (23/9/2020).

Khofifah menyampaikan ini di hadapan peserta kegiatan Rapat Koordinasi Pencatatan dan Pelaporan Kematian dan Tindak Lanjut dari Operasi Yustisi di Ruang Timur Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sebelumnya, Khofifah mengklarifikasi berita salah satu media nasional berjudul “Khofifah Surati Menteri Terawan soal Definisi Kematian Covid” di akun instagram pribadinya @khofifah.ip, Selasa (22/9/2020) malam.

Dengan mencuplik foto tangkapan layar judul berita terkait di menyatakan bahwa dirinya tetap berpikiran positif. Dia merasa perlu mengklariflkasi berita itu supaya tidak menjadi bola liar.

“Dan digoreng dadakan seperti tahu bulat,” ujarnya dalam keterangan foto tangkapan layar di akun instagramnya tersebut.

Dia sudah menegaskan lewat unggahan itu bahwa Pemprov Jatim tidak pernah mengirimkan surat apapun kepada Kementerian Kesehatan RI untuk meredeflnisikan kematian Covid-19 ataupun data terkait.

“Sebaliknya, Jatim mendorong kejujuran dan keterbukaan pencatatan dan pelaporan semua informasi terkait Covid-19 yang lebih rinci dan detail berdasarkan pedoman WHO yang berlaku, agar pandemi ini Iekas berakhir,” ujarnya.

Hari ini, di hadapan peserta rapat koordinasi di Grahadi, Khofifah kembali menegaskan hal itu. Bahwa Pemprov Jatim tidak berkirim surat dan bermaksud mengusulkan perubahan definisi tentang kematian akibat Covid-19.

“Kami ini ingin menyampaikan pencatatan seperti yang WHO lakukan. Bagaimana sebetulnya proses pencatatan seperti guidance (panduan) dari WHO. Karena kami ini, kan, diskusinya dengan pakar dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Dia tegaskan, sebagai gubernur, dirinya selalu berdiskusi dengan yang ahli kalau memang permasalahan tertentu bukan dalam wilayah keilmuannya. Dia akan menyerahkan masalah tersebut kepada ahlinya.

Perlu diketahui, dr Joni Wahyuhadi Ketua Rumpun Kuratif Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim menyatakan, perlu ada pelurusan klasifikasi kematian Covid-19.

Menurutnya, sebagaimana standar organisasi kesehatan dunia (WHO) pasien berstatus suspect maupun terkonfirmasi Covid-19 baru bisa dibilang meninggal karena Covid-19 kalau mengalami gagal napas.

Kalau ada penyakit penyerta lainnya, Joni menegaskan, seharusnya itu tidak bisa dikaitkan dengan Covid-19. Dia contohkan pasien yang diketahui positif Covid-19 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ketika pasien itu meninggal, tidak bisa serta-merta dikategorikan meninggal karena Covid-19. Demikian juga penderita kanker kronis. Kalau meninggal, seharusnya dikategorikan meninggal karena kanker.

Mengutip panduan dari WHO itu, Joni menegaskan, data di Jatim memang menunjukkan ada dua klasifikasi itu. Pasien Covid-19 yang meninggal disertai penyakit penyerta (komorbid) dan murni karena Covid-19.

Joni menyebutkan, data yang dia miliki, dari total pasien Covid-19 yang meninggal di Jatim ada sebanyak 91,9 persen yang disertai penyakit penyerta. Hanya 8,1 persen yang murni meninggal karena Covid-19.

Sementara itu, tingkat kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur sampai 22 September kemarin jumlahnya mencapai 2.990 orang, setara 7,28 persen dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jatim yang kemarin mencapai 41.076 kasus.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs