Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan sebagian Gresik tinggal sehari lagi. Khofifah Gubernur Jatim minta ketiga daerah samakan aturan soal jam malam.
“Format untuk membangun efektivitas PSBB agar pelaksanaannya sinkron, berseiring, dan padu, ini penting. Kalau misalnya satu daerah memberlakukan jam malam, ya, ketiganya mestinya sama,” ujarnya di Grahadi, Minggu (26/4/2020).
Tidak hanya soal jam malam, Khofifah juga menyinggung soal pemberlakuan aturan penumpang untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang masing-masing daerah tidak sama.
“Karena ini memiliki koneksitas dan mobilitas yang tidak bisa dipisahkan meskipun secara administratif berbeda. Karena itu, sinkronisasi, keselarasan, keterpaduan tiga daerah ini sangat menentukan efektivitas PSBB,” katanya.
Inspektur Jenderal Luki Hermawan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim menyatakan hal senada. Menurutnya, dia sudah merapatkan tentang ketidaksinkronan aturan itu Minggu pagi.
“Tadi pagi kami sampaikan rapat teknis mengajak kepala dinas masing masing untuk menyamakan resepsi. Kami meminta ada revisi terkait langkah apa yang harus disamakan,” ujarnya.
Luki mencontohkan, bila di Sidoarjo akan diberlakukan aturan jam malam, tetapi di Surabaya dan Gresik tidak diberlakukan hal yang sama, menurutnya itu akan menjadi masalah di kemudian hari.
“Produknya, payungnya sama, kok, penjabarannya berbeda. Lalu ada rencana pembatasan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan penumpang di mobil. Nah, itu harus sama,” katanya.
Kapolda juga menyinggung banyaknya jumlah check point di tiga daerah. Totalnya ada 82 titik pengecekan. Masing-masing, di Surabaya ada 13 titik, Sidoarjo ada 24 titik, dan di Gresik ada 45 titik.
“Saya sedikit evaluasi titik check point ini apa bisa dikurangi lagi? Karena dalam check point itu ada penempatan personil. Nanti malam kami rapatkan ulang. Besok kami paparkan ke Bu Gubernur,” ujarnya.
Kapolda menekankan bahwa PSBB sebenarnya tidak diinginkan tetapi harus dilakukan mengingat jumlah penularan kasus Covid-19 di tiga wilayah meningkat signifikan dan terus bertambah.
Dia memastikan, TNI/Polri akan membantu dalam hal pasukan untuk melaksanakan apa yang ada di dalam Peraturan Gubernur. Aparat dan masyarakat, menurutnya, harus memahami aturan main PSBB.
“Kami sudah arahkan personil, harus tegas menerapkan aturan. Apabila ada hal-hal, misalnya masyarakat melawan petugas atau ada pasien positif melarikan diri, atau ada PDP dan ODP yang keluyuran, kami akan melakukan upaya paksa,” ujarnya.
Misalnya untuk pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang sudah terdata di rumah sakit, yang mana seharusnya mereka melakukan isolasi mandiri di rumah tapi keluyuran, polisi akan memaksa mereka masuk ke RS Rujukan.
“Tempat hiburan nongkrong, kami juga sudah memperingatkan agar mereka tidak beroperasi. Kami akan menerapkan penyegelan atau penutupan kalau masih melanggar atau mencabut izin usahanya,” katanya. (den/ang)