Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota di Jawa Timur memahami utuh dan seksama Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia berharap, Disnaker Kabupaten/Kota bisa mengomunikasikan dengan baik isi UU itu kepada masyarakat luas. “Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Permintaannya agar Disnaker Kabupaten/Kota memahami UU Cipta Kerja itu agar pemkab/pemkot bisa mengimbangi agar UU ini bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat. Tidak sepotong-sepotong sehingga menjadi bias.
Khofifah menyampaikan itu setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan Omnibus Law, Rabu (14/10/2020).
Khofifah mengakui, dirinya pun masih terus mempelajari detail UU yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat yang berujung aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia ini.
Dia tegaskan, dia akan terus mempelajari itu supaya bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Terutama pada pasal-pasal yang selama ini dinilai kontroversial dan mengganjal, terutama bagi kalangan pekerja dan buruh.
Selama ini, Khofifah mengklaim, dirinya terus berkoordinasi secara intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian yang menyusun draf RUU itu untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.
“Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi di masyarakat,” katanya.
Dia bilang, selain bersama-sama memahami Undang-Undang Cipta Kerja, diskusi tentang pemahaman UU itu perlu dilakukan. Dengan demikian, didapat persepsi yang sama dan pemahaman komprehensif atas UU Cipta Kerja.
“Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja, setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif,” ujarnya.
Khofifah berharap, ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim penelaah UU sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
“Harapannya, makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan mengurangi dispute dan menjelaskan detail narasi yang benar dan yang hoax,” katanya.
Sekadar mengingatkan, Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim pada 8 Oktober malam telah menemui dan menyepakati bersama perwakilan Serikat Pekerja Jatim untuk mengirim surat kepada presiden.
Surat yang disusun bersama perwakilan Serikat Pekerja itu menyatakan bahwa Gubernur Jatim mewakili aspirasi serikat pekerja di Jatim memohon kepada presiden untuk menangguhkan pengesahan UU Cipta Kerja. (den/dfn)