Senin, 25 November 2024

Khofifah Melarang Pesta dan Keramaian Perayaan Pergantian Tahun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim setelah membuka One Pesantren One Product (OPOP) Expo pameran produk buatan pesantren dan meresmikan Aplikasi Opop Mart di Maspion Square, Jumat (18/12/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim melarang pesta pergantian tahun baru 2021 di Jawa Timur. Sejumlah pembatasan juga dia terapkan terkait hunian hotel dan tempat wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Tidak diperkenankan pesta pergantian tahun. Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka,” ujarnya di Kantor Badan Karantina Pertanian Jatim, Senin (21/12/2020).

Selain itu, Khofifah menegaskan bahwa selain melarang adanya keramaian pada perayaan Libur Nataru, Pemprov Jatim juga sudah memutuskan bahwa bioskop di Jatim tidak dibenarkan beroperasi atau dibuka selama Libur Nataru.

“Kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 kami harapkan, kami menyerukan, ditiadakan sementara (pada libur Nataru tahun ini,red),” katanya.

Kebijakan itu dia ambil mengingat mobilitas dan interaksi masyarakat pada Libur Idul Fitri, libur Kemerdekaan 17 Agustus, dan libur Maulid Nabi Muhammad akhir Oktober ternyata signifikan meningkatkan penyebaran Covid-19.

“Kira-kira Itu yang kami putuskan. Hari ini kehati-hatian kami, kewaspadaan kami dalam melaksanakan protokol kesehatan harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Kebijakan Pemprov Jatim ini, kata Khofifah, menyusul kebijakan yang sebelumnya sudah dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Terutama kebijakan Libur Nataru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali.

Selain membatasi kunjungan hotel dan tempat wisata, Pemprov Bali mewajibkan setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi di Bali menunjukkan bukti sudah menjalani rapid test antigen atau tes usap Covid-19.

Khofifah juga akan menerapkan hal yang sama. Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembatasan tingkat hunian hotel dan kunjungan wisatawan di tempat wisata di Jawa Timur selama Libur Nataru.

“Ada peringatan. Posisinya sama. Kalau itu destinasi wisata, dan hotel, atau penginapan di daerah zona merah, maksimal kapasitas yang boleh diisi 25 persen. Kalau di zona oranye, maksimal 50 persen,” ujar Khofifah.

Dia juga mengimbau agar pihak hotel dan pengelola tempat wisata di Jawa Timur meminta tamu atau pengunjung untuk menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menjalani tes deteksi Covid-19.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs