Jumat, 22 November 2024

Khofifah: Hal-Hal Terkait PSBB Lebih Baik Menunggu Final

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Grahadi. Foto : Istimewa

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meminta agar segala hal berkaitan update penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, sebagian Sidoarjo, dan sebagian Gresik, menunggu prosesnya final.

Sebagaimana diketahui, surat pengajuan usulan penerapan PSBB untuk tiga daerah di Jatim itu baru kemarin, Senin (20/4/2020), dikirimkan Gubernur Jatim ke Kementerian Kesehatan. Demikian juga draf peraturan kepala daerah masih dirancang.

Sebab itulah, dalam konferensi pers pemutakhiran data Covid-19 di Jatim, di Gedung Negara Grahadi Senin malam, dia menegaskan sejak awal bahwa segala hal berkaitan PSBB ini sebaiknya menunggu semua proses itu final.

“Soal perkembangan PSBB, lebih baik menunggu final, nal,” ujarnya. “Kebetulan beritanya sudah sampai kepada Pak Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Pusat dan beliau akan mendorong penerapan PSBB (Jatim) di Kementerian Kesehatan.”

Bersamaan dengan proses itu, Khofifah menegaskan bahwa timnya juga masih bekerja untuk mempersiapkan draf rancangan peraturan gubernur (Rapergub) yang akan menjadi landasan hukum penerapan PSBB di Jatim.

Dia pun berharap, kalau draf Rapergub itu sudah mendekati final, draf itu bisa menjadi acuan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, baik rancangan peraturan wali kota maupun rancangan peraturan bupati tentang PSBB.

Meski demikian, dalam konferensi pers itu sejumlah wartawan tetap menanyakan hal-hal berkaitan PSBB nanti. Misalnya tentang berapa porsi anggaran jaring pengaman sosial (social safety net) berupa bantuan sosial untuk tiga daerah PSBB?

“Sebetulnya saya menunggu draf final yang sedang disiapkan oleh Pak Wagub (Emil Elestianto Dardak). Hari ini proses konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim),” jawabnya.

Dia memastikan untuk besaran anggaran jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak di Jatim, proporsinya tetap sama. Sekitar Rp995 miliar dari total Rp2,384 triliun yang disiapkan Pemprov Jatim untuk bantuan sosial itu.

Pemprov juga sudah membuat metode distribusi yang detail di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos untuk setiap daerah, dengan sasaran yang lebih berat pada proporsi masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19.

“Penghitungannya sudah ditashih oleh Fakultas Ekonomi Unair, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Malang (Unisma). Prosesnya (penghitungan) ini bahkan sudah dimulai sejak 15 Maret lalu. Detail sekali,” ujarnya.

Lalu soal sanksi apa saja yang akan diterapkan selama masa PSBB di tiga daerah itu? Khofifah juga meminta untuk menunggu semua proses usulan PSBB tuntas. Dia hanya memastikan, di dalam draf Rapergub sudah ada dua pasal tentang sanksi.

“Saya tahu bahwa ada bab tentang sanksi. Saya tahu ada dua pasal. Tetapi detailnya, saya minta tolong kita menunggu sampai final,” katanya. “Karena saya tidak tahu nanti ketika final bab sanksi ini jadi berapa pasal dan berapa ayat.”(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs