Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim akan menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik malam ini, Kamis (23/4/2020).
Penyerahan Pergub dan Surat Keputusan Gubernur Jatim ini akan digelar pukul 21.00 WIB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dengan melibatkan Forkopimda Provinsi Jatim, Forkopimda Kota Surabaya, Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, dan Forkopimda Kabipaten Gresi.
“Insyaallah jam 21.00 WIB malam ini, kami akan menyerahkan Pergub PSBB dan Keputusan Gubernur terkait PSBB Kota Surabaya, PSBB Kabupaten Sidoarjo, dan PSBB Kabupaten Gresik,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Setelah penyerahan Pergub dan Keputusan Gubernur ini, masing-masing dua Kabupaten dan satu Kota itu akan menerjemahkan dalam Perwali maupun Perbub.
“Masing-masing akan membreakdown dalam bentuk perwali dan perbub. Insyaallah sudah selesai karena tadi malam mereka sudah selesai memaparkan,” katanya. (bid/ang)