Jumat, 22 November 2024

Ketua MPR Minta Pemerintah dan DPR Membuka Dialog dengan Buruh dan Pihak Terkait UU Cipta Kerja

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. Foto : Istimewa

Aksi demo buruh dan mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berujung rusuh di beberapa lokasi.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mendorong pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, diantaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan.

“Terhadap poin-poin yang disampaikan pendemo tersebut untuk dijelaskan secara jelas untung ruginya, juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU Ciptaker guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Dia juga minta pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah, kata Bamsoet, harus segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid.

“Agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam RUU Cipta Kerja, khususnya pada kluster Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ketua MPR minta masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat RUU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut.

Dia minta masyarakat lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoaks mengenai RUU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari RUU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen) bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Ciptaker (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Bamsoet menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs