Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) meninjau kesiapan Hotel Grand Surabaya yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, Minggu (5/7/2020).
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes), juga perwakilan Komisi VIII dan IX DPR RI turut serta dalam kunjungan kerja ini.
Tiba di Lanudal Juanda, Surabaya pukul 15.10 WIB rombongan Ketua Gugus Tugas Nasional langsung bergerak ke Hotel Grand Surabaya di jalan Pemuda Nomor 21, Surabaya. Di lokasi hotel Irjen Pol Mohammad Fadil Imran Kapolda jatim menyambut rombongan.
Sebelum memasuki hotel, Ketua Gugus Tugas Nasional, Menko PMK dan Menkes melewati proses pemeriksaan suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas menggunakan thermo gun, sebagai bagian dari protokol kesehatan.
Ketua Gugus Tugas Nasional bersama Menko PMK dan Menkes sempat melihat sejumlah kamar di lantai 3 hotel tersebut. Menko PMK memastikan fasilitas hotel memadai untuk pasien Covid-19 dan tempat penampungan sementara bagi para tenaga kesehatan.
Muhadjir Effendy yang berjalan bersama Doni dan Terawan sempat menanyakan perihal kualitas tempat tidur dan sarana lainnya kepada petugas. “Ini (tempat tidur) masih bagus ya,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.
Perlu diketahui, Pemprov Jatim mengalihfungsikan Hotel Grand Surabaya menjadi RS Darurat Khusus untuk menangani pasien terkonfirmasi positif terjangkit virus SARS CoV-2 serta menjadi tempat istirahat bagi para tenaga medis.
Alih fungsi Hotel Grand Surabaya menjadi RS Darurat ini untuk melengkapi keberadaan RS Lapangan Indrapura sebagai sarana dan prasarana penanganan COVID-19, yang juga diresmikan Doni Monardo pada 3 Juni 2020 lalu.
Pengalihfungsian Hotel Grand Surabaya menjadi RS Darurat COVID-19 ini sebagaimana diputuskan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Joko Widodo Presiden pada 24 Juni lalu.
Dalam arahan presiden, penanganan COVID-19 tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Dalam hal ini setiap wilayah di Provinsi Jawa Timur harus bersinergi dan mengambil kebijakan dengan merujuk pada sains dan menggandeng para pakar dan ahli keilmuan yang terkait.
Selain itu, Presiden juga meminta agar Kota Surabaya mensinergikan RS Rujukan dan RS Darurat sehingga tidak terjadi penumpukan dan dapat meringankan beban tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19.(den)