Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap Djoko Tjandra buronan kasus korupsi Cessie (hak tagih) Bank Bali.
Tetapi untuk ketiga kalinya Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK ini dengan alasan yang sama yakni sakit.
Hal ini disampaikan Andi Putra Kusuma kuasa hukum Djoko Tjandra dalam persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
“Yang mulia, mohon ijin, untuk hari ini pemohon belum bisa hadir dengan alasan masih sakit,” ujar Andi.
Keterangan sakitnya Djoko Tjandra juga disertai surat dari sebuah Klinik di Malaysia.
Karena tidak bisa hadir, maka, Nazar Effriandi Majelis Hakim menunda sampai 27 Juli 2020 untuk agenda mendengar pendapat Jaksa.
“Sidang kita tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan pendapat Jaksa,” tegas Nazar.
Menurut hakim, toleransi sudah cukup dan surat kuasa hukum tidak memastikan kalau pemohon dapat hadir. Bahkan malah minta sidang dilakukan dengan telekonferensi.(faz/tin/ipg)