Jumat, 22 November 2024

Kementerian Kesehatan Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Foto: Antara
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat.

“Sudah setuju,” kata Achmad Yurianto Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020), mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4/2020), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Ridwal Kamil Gubernur Jawa Barat, dilansir Antara.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut berpendapat bahwa wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta, dikarenakan sebaran virus Covid-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4/2020).

Selanjutnya Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4/2020). (ant/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs