Kementerian Luar Negeri mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk penanganan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri dan kantor Kemlu pusat, yang berasal dari anggaran belanja modal.
Mayerfas Sekretaris Jenderal Kemlu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI secara virtual mengatakan anggaran sebesar Rp110 miliar itu rencananya untuk penanganan WNI di luar negeri sebesar Rp100 miliar dan di Menlu pusat sebesar Rp10 miliar.
“Anggaran ini akan diambil dari realokasi belanja modal sesuai dengan instruksi Menlu dan permintaan perwakilan,” kata Mayerfas di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (7/4/2020).
Anggaran sekitar Rp100 miliar akan dipergunakan untuk penambahan kebutuhan 49 perwakilan RI di luar negeri untuk keperluan penanganan WNI terdampak Covid-19 di wilayah akreditasi mereka.
Dia juga meminta kepada seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menyampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan bagi penanganan WNI di wilayah mereka.
Dia juga menjelaskan dengan adanya PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Perubahan APBN 2020, mengamanatkan agar Kemenlu melakukan penghematan anggaran sebesar Rp870 miliar.
“Kami akan lakukan lagi pembicaraan dengan Kemenkeu tentang mata anggaran yang akan dilakukan pengurangan-pengurangan,” ujarnya.
Dalam kaitan itu menurut dia, Kemenlu akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu untuk membicarakan lebih lanjut anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan WNI di luar negeri. (ant/ang/ipg)