Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Masa New Normal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan. Foto: BKIP Kemenhub

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan yang berisi perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu, ditetapkan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, Senin (8/6/2020).

Menurut Menhub, dengan beroperasinya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, otomatis ada peningkatan perjalanan orang dengan sarana transportasi umum mau pun pribadi.

Supaya masyarakat pengguna transportasi tetap aman dari ancaman Covid-19, Kemenhub melakukan antisipasi lewat sejumlah kebijakan.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi mau pun penumpang tetap bisa produktif, serta tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Pengendalian transportasi, kata Budi Karya, berlaku di seluruh wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara, dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan.

Antara lain, menerapkan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan sesampainya di tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi, akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui surat edaran. Tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkapnya.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain SE Nomor/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Berdasarkan Surat Edaran Menhub, angkutan transportasi udara bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, dalam Permenhub 18/2020, transportasi udara cuma boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk.

Terkait penyesuaian kapasitas (slot time) bandara, diatur berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub dan nantinya disampaikan lewat surat edaran.

Kemudian, sepeda motor boleh membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat atau kepentingan pribadi, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

“Untuk pengguna sepeda motor, boleh melakukan aktivitas lain yang diizinkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara kalau suhu badan di atas normal atau sakit,” paparnya.

Lebih lanjut, Menhub menegaskan, ada sanksi yang akan dikenakan kepada operator sarana/prasarana transportasi, dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan.

Sanksinya antara lain berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Nantinya, sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Permenhub 41/2020 dilakukan oleh berbagai unsur seperti Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Sekadar informasi, Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/2020 yang mengatur kriteria dan persyaratan bagi individu yang akan bepergian. Semua orang yang akan bepergian wajib memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian, antara lain; untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung (aglomerasi).

Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat kedatangan, kalau belum melaksanakan tes dan tidak bisa menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs