Jumat, 22 November 2024

Kemendikbud Fasilitasi Pemulangan Mahasiswa Asing Kembali ke Negaranya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
petra Satu di antara aktivitas mahasiswa asing di UK Petra Surabaya. Dan Sabtu (7/3/2020) menggelar Wisuda ke 77. (Foto: Dok suarasurabaya.net)

Paristiyanti Nuwardani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pihaknya memfasiitasi pemulangan mahasiswa asing yang akan kembali ke negaranya.

“Kemendikbud bekerja sama dengan berbagai Kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya. Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri. Sebagai bentuk resiprokal dalam menjaga hubungan antarnegara, Indonesia juga akan memberikan fasilitasi seoptimal mungkin,” ujar Paristiyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Dia mengatakan Kemendikbud memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan solusi bagi permasalahan yang muncul akibat Covid-19 di dunia pendidikan, baik yang dirasakan oleh mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Indonesia.

Paristiyanti mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai solusi bagi mahasiswa dalam negeri yang terdampak Covid-19, dan berbagai kebijakan juga akan diambil untuk membantu mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.

Paristiyanti menambahkan bahwa beberapa opsi akan diambil oleh Kemendikbud sebagai upaya fasilitasi pemulangan mahasiswa asing ke negara asal. Opsi pertama adalah mendorong Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing yang saat ini mengalami kesulitan untuk membantu proses pemulangan mereka ke negara masing-masing baik dari segi finansial maupun dari segi akomodasi dengan berkoordinasi dengan Kemendikbud.

Opsi kedua adalah bagi mahasiswa asing yang izin tinggalnya akan segera habis, Kemendikbud akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait agar dapat memperoleh perpanjangan izin dalam jangka waktu tertentu. Fasilitasi lain yang mungkin diberikan oleh Kemendikbud adalah bantuan biaya hidup selama mahasiswa asing tersebut menjalani proses kepulangan ke negara masing-masing.

“Kemendikbud akan menjadi tuan rumah yang baik dan menjadi mata air serta matahari baik bagi mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang ada di Indonesia,” katanya seperti dilansir Antara.

Untuk mempercepat proses fasilitasi kepulangan mahasiswa asing, menurut dia, Kemendikbud akan membentuk satuan tugas yang melibatkan perwakilan dari Setjen Kemendikbud, Ditjen Dikti dan perwakilan perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa, antara lain dari Universitas Indonesia, Unika Atmajaya Jakarta, dan Politeknik Sahid.

Evy Mulyani Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud, mengatakan bahwa saat ini terdapat 351 mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa Kemendikbud yang berasal dari 64 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing. Mereka tidak bisa pulang ke negara asal karena beberapa alasan seperti tidak ada penerbangan dari Indonesia, harga tiket pesawat naik dua hingga tiga kali lipat, dan kondisi keluarga mereka yang terdampak pandemi Covid-19 di negara asal.

“Tanggung jawab pemulangan mahasiswa asing ke negara masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah negara asal dan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Menurut dia, pemerintah negara asal juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi mahasiswanya yang sedang menempuh studi di luar negeri untuk kembali pulang.

“Mereka merupakan aset bagi negara mereka masing-masing. Oleh karena itu Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar ataupun Kantor Perwakilan dari masing-masing negara asal mahasiswa agar memfasilitasi kepulangan warga negaranya,” kata Evy.

Kemendikbud akan segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar dan Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing dalam program Darmasiswa untuk menjelaskan kondisi yang dialami warga negara mereka dan membahas solusi yang dapat diambil.

Selain itu, Kemendikbud berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara dan lainnya terkait solusi perpanjangan izin tinggal mahasiswa Darmasiswa yang akan segera habis.

Saat ini perguruan tinggi memberikan bantuan seoptimal mungkin bagi mahasiswa asing di kampus masing-masing, mulai dari penyediaan asrama kampus hingga bantuan lainnya. Perwakilan perguruan tinggi penerima mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa berharap pemerintah terutama Kemendikbud dapat memberikan solusi untuk memfasilitasi kepulangan mahasiswa ke negara asal masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rapat koordinasi secara virtual dengan berbagai Kementerian dan instansi terkait perpanjangan izin mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa yang segera berakhir.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs