Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 secara virtual, Selasa (7/7/2020).
Protokol ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.
Hilmar Farid Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud mengatakan Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup di masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya.
Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan.
“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau,” jelas Hilmar, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut Hilmar mengatakan SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi.
Hilmar menegaskan bahwa kendati panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.
“Penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pada SKB,” tegas Hilmar.
Dia juga berharap SKB ini dapat disosialisasikan lebih luas oleh para pemangku kepentingan dan media,sehingga penerjemahan dari panduan teknis ini dapat terlaksana dengan baik.
Yang penting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini sehingga betul-betul dapat diimpementasikan,” tegas Hilmar.
Selain berdampak terhadap geliat wadah-wadah ekspresi masyarakat, kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi secara umum.
Kemenparekraf/Bekraf akan mendorong penyelenggaraan industri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) dalam negeri sebagai strategi peningkatan industri dalam situasi tatanan normal baru. Protokol yang tertuang dalam SKB ini memungkinkan industrI MICE menyelenggarakan kegiatan yang memadukan aktivitas daring dan luring.
Sementara Syaifullah Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf menjelaskan, terbitnya SKB merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi. Kendati demikian, kesehatan tetap lebih penting.
Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.(faz/tin/ipg)