Jumat, 22 November 2024

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Wabah Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fachrul Razi Menteri Agama (dua kanan) usai menggelar rapat lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat (28/2/2020). Menag membahas penanganan jamaah umrah Indonesia pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah oleh pemerintah Arab Saudi. Foto : Antara

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran tertanggal 6 April 2020 yang ditandatangani Fachrul Razi Menag, ditujukan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

“Surat edaran itu untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” ucap Menag melalui pesan elektronik, Senin (6/4/2020).

Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Kata Menag, ada 16 poin panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.

Pertama, Umat Islam Indonesia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama (ifthar jama’i).

Ketiga, Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Keempat, tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran.

Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid mau pun musala ditiadakan.

Keenam, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid mau pun musala ditiadakan.

Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

“Kedelapan, Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” papar Fachrul Razi.

Kesembilan, Kemenag mengimbau agar masyarakat tidak melakukan sejumlah kegiatan seperti Salat Tarawih keliling (tarling), Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara, kemudian Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Poin kesepuluh, silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Kesebelas, terkait pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), Kemenag mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

Kemudian, bagi Organisasi Pengelola Zakat, diharapkan sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Selain itu, Kemenag mengimbau Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Lalu, memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

“Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” kata Menag.

Lebih lanjut, Kemenag Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Terkait penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), Kemenag mengimbau Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

Berikutny, Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Poin ketigabelas, Kemenag meminta petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Keempatbelas, dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, masing-masing pihak perlu turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Poin kelimabelas, Kemenag minta masyarakat selalu memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkas Menag.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs