Dokter Joni Wahyuhadi Koordinator Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim mengatakan, keluarga dan rekan kerja perempuan driver ojek online (ojol) yang meninggal terjangkit Covid-19 dan memaksa agar jenazah mereka makamkan sendiri harus dilacak (tracing).
“Kami sudah melapor ke Puskesmas setempat. Setiap kematian, kan, harus dilaporkan ke puskesmas. Kami akan memantau, kalau puskesmas tidak melakukan tracing, kami yang akan melakukan. Kalau baru tertular, di-rapid test pun hasilnya pasti negatif. Sebaiknya jaga diri baik-baik, tidak keluar rumah dulu,” kata Joni di Grahadi, Rabu (10/6/2020).
Perlu diketahui, perempuan driver ojol yang dimaksud terlibat kecelakaan pada Rabu (3/6/2020) lalu. Dia diduga sebagai korban upaya penjambretan di salah satu jalan raya di Surabaya. Setelah menjalani perawatan di RS Dr Soetomo karena ada luka cukup fatal akibat kecelakaan itu, perempuan itu pun meninggal pada Minggu (7/6/2020) siang.
Saat itu, dr Joni Wahyuhadi yang juga Direktur Utama RS Dr Soetomo mengklaim, dokter sudah mencurigai adanya gejala khas Covid-19 di paru-paru pasien setelah penerapan CT Scan dan Foto Toraks meski hasil rapid test-nya nonreaktif. Saat yang bersangkutan meninggal, hasil tes PCR-nya memang belum keluar.
Pada Minggu malam itu, keluarga dan sejumlah driver ojol rekan kerja pasien bersangkutan mendatangi rumah sakit dan meminta jenazah almarhumah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19. Pihak rumah sakit yang sudah memulasarakan jenazah dengan protokol Covid-19 pun menyerahkan jenazah kepada mereka.
Baru kemarin, Selasa (9/6/2020), Dokter Joni mengumumkan hasil tes PCR perempuan driver ojol yang memang baru keluar. Perempuan itu ternyata positif terjangkit Covid-19. Karena itulah, kata Joni, keluarga dan rekan driver pasien itu sangat berisiko tertular virus Covid-19 dan perlu dilacak agar mendapatkan penanganan.
Sebagaimana protokol penanganan jenazah orang terjangkit Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, ada kiat khusus untuk pemulasaraan jenazah terjangkit Covid-19. Mulai dari cara membungkus, penerapan disinfeksi, sampai peti jenazah. Juga saat pemakaman, yang harus dilakukan tenaga medis yang dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap.
Tujuannya, untuk mencegah terjadinya penularan virus terhadap tenaga medis yang memulasarakan jenazah atau orang yang memakamkan jenazah itu akibat terpapar cairan tubuh yang masih dihinggapi virus yang masih aktif.
Virus SARS CoV-2 memang akan mati dengan sendirinya ketika inangnya (tubuh manusia) itu mati. Hanya saja, matinya virus itu diduga masih memerlukan waktu sehingga penerapan protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan.(den)