Jumat, 22 November 2024

Kelompok Buruh dan Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja Kembali Unjuk Rasa di Area Monas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa buruh dan mahasiswa kembali melakukan unjuk rasa menuntut pembatalan UU Cipta Kerja di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pekerja yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh, siang hari ini, Rabu (28/10/2020), kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Peserta aksi antara lain dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri, Farmasi dan Kesehatan, serta aliansi buruh Gerakan Buruh Bersama Rakyat.

Pantauan suarasurabaya.net di Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, ratusan massa buruh sudah mulai melakukan aksi penyampaian aspirasi dari pukul 13.00 WIB.

Kelompok buruh dan mahasiswa penolak UU Cipta Kerja long march di kawasan Tugu Tani menuju area Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Mereka memakai seragam organisasinya, serta membawa atribut seperti spanduk dan poster tuntutan kepada pemerintah. Rencananya, unjuk rasa dimulai pukul 13.00 WIB.

Selain buruh, kelompok mahasiswa antara lain dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, dan Himpunan Mahasiwa Islam (HMI), juga melakukan demonstrasi.

Sementara itu, di kawasan Tugu Tani, ratusan massa buruh dan mahasiswa dari berbagai organisasi mulai bergerak menuju Monas, dengan berjalan kaki beriringan.

Lewat aksi turun ke jalan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, mereka terus berupaya mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban aksi massa, aparat gabungan Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja melakukan penjagaan di sekitar lokasi.

Seperti diketahui, massa penolak UU Cipta Kerja dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya, bermunculan di berbagai daerah.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. (rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs