Jumat, 22 November 2024

Kejari Surabaya Berlakukan Putusan Verstek untuk Sidang Yustisi Pelanggaran Prokes

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Istimewa

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, mulai minggu ini sudah diberlakukan putusan verstek untuk sidang yustisi pelanggaran protokol kesehatan. Artinya, sidang tersebut tidak perlu dihadiri oleh pelanggar atau terdakwa.

Jadi untuk masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi dan KTPnya disita, lanjut dia, bisa langsung mengambilnya di Kantor Kejari Surabaya. Untuk jadwal pelayanan yustisi itu, setiap hari Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

“Di lembarannya (surat tilang, red) kan ada tanggal sidangnya. Nah itu bisa langsung ambil (KTP, red) ke Kejari Surabaya, tempatnya di depan gedung pelayanan tilang. Kalau dulu kan di Polrestabes Surabaya sidangnya. Sekarang sudah tidak lagi, sudah diberlakukan putusan verstek untuk sidang yustisi,” kata Candra saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (23/10/2020).

Candra menambahkan, sejak dilakukan Operasi Yustisi pada 16 September lalu hingga 22 Oktober 2020, pihaknya sudah mengeksekusi terhadap 2.049 pelanggar protokol kesehatan di Surabaya. Dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp98 juta.

“Kami update sidang Operasi Yustisi pelanggaran prokes di wilayah hukum Kejari Surabaya, untuk minggu ini yaitu mulai Kamis lalu sampai Kamis kemarin, kami sudah mengeksekusi (sidang, denda, red) 233 pelanggar. Total dari awal operasi sampai kemarin, ada 2.049 pelanggar,” kata Candra .

Selain yustisi, kata dia, Kejari Surabaya juga memproses 2.900 berkas perkara tilang. Untuk jadwal pelayanan tilang, dilakukan setiap hari Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

“Untuk masyarakat yang mau mengurus tilang, silakan langsung datang dan tidak perlu pakai calo. Cukup 5 menit aja udah selesai. Pengambilan barang bukti tilang dilayani sampai jam 3 sore,” kata dia. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs