Pelayanan administrasi di kantor kecamatan dan kantor kelurahan di Kota Surabaya akan menerapkan sistem jam buka tutup secara bergantian, yakni satu hari buka dan satu hari tutup, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sistemnya silang, jadi satu hari masuk, satu hari tidak. Contoh di Surabaya pusat itu kan ada beberapa kecamatan, nah (layanan) di kantor kecamatan itu diselang-seling, jadi tidak serentak,” kata Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (13/4/2020).
Namun untuk jadwal resminya, Pemerintah Kota Surabaya akan menginformasikan lebih lanjut, agar masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kantor layanannya masing-masing.
“Surat Edarannya baru terjadi hari ini 13 April, nanti kalau sudah (ada jadwal) kita koordinasi untuk segera disosialisasikan kembali, agar masyarakat tidak kaget atas peraturan baru ini,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring, sehingga memudahkan dan mempercepat urusan yang tidak membutuhkan tatap muka di kantor kelurahan dan kantor kecamatan.
Sistem jam buka silang ini juga berlaku bagi para guru sekolah. Sebelumnya, meski para siswa sudah melakukan sistem belajar daring dari rumah, namun banyak guru yang masih bekerja di sekolah.
Namun, saat ini guru dijadwalkan datang ke sekolah dengan sistem silang, satu hari masuk dan satu hari di rumah.
“Kedepan akan kita evaluasi lagi karena harus ada yang melakukan kerja dari rumah dan memang ada hal baru, jadi harus ada penyesuaian,” ujarnya.
Diketahui, jumlah kasus baru Covid-19 di Kota Surabaya pada Minggu (12/4/2020) kemarin meningkat dua kali lipat, yang mulanya berjumlah 97 kasus pada Sabtu (11/4/2020) menjadi 180 kasus. Kasus di Kota Surabaya merupakan kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Timur, setelah kemarin Jatim ditemukan 119 kasus baru menjadi 386 kasus positif.(tin/rst)