Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), menyusul kasus kebocoran data jutaan pengguna platform Tokopedia yang terjadi baru-baru ini.
“Ini sesuatu yang sangat penting,” kata Henri Subiakto Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, dilansir Antara, Selasa (5/5/2020).
RUU PDP saat ini sudah diserahkan ke DPR dan menjadi salah satu dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Henri menyatakan “tunggu” ketika berbicara mengenai pembahasan RUU PDP, sambil mengatakan ada kemungkinan dibahas setelah bulan Ramadhan.
Data pribadi saat ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tapi, kata dia, UU PDP akan mengintegrasikan seluruh aturan yang berkaitan dengan data pribadi.
Selain kedua undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) juga mengatur agar data pribadi aman.
Dalam Pasal 14 PP PSTE, diatur bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus melindungi data pribadi ketika memproses data. Jika PSE gagal melindungi data pribadi, menurut pasal tersebut, mereka wajib memberi tahu pemilik data pribadi.
Tokopedia baru-baru ini dilanda kasus kebocoran data, terungkap setelah seorang peretas mengumumkan hasil aksinya membobol platform belanja online tersebut pada Maret lalu.
Peretas mengklaim memiliki data berupa nama, alamat email dan hashed password dari 15 juta pengguna Tokopedia. Belakangan, kebocoran data diperkirakan menimpa 91 juta pengguna. (ant/ang/ipg)