Unair membuat sejumlah kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
Prof. Moh Nasih Rektor Unair mengatakan, kebijakan ini ditempuh dalam rangka membantu kesulitan mahasiswa akibat pandemi Covid-19.
Pertama, lebih dari 2.250 mahasiswa yang menempuh studi di semester 3, 5, dan 7, diusulkan untuk memperoleh pembebasan UKT melalui skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
“Hingga saat ini Universitas Airlangga juga telah menyetujui permohonan keringanan atau penurunan UKT terhadap 1.750 mahasiswa lebih dan kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT,” ujar Nasih pada Sabtu (25/7/2020).
Mahasiswa juga akan diberi kesempatan cuti khusus jika terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19. Nasih mengatakan, mereka tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.
Selain itu, Unair juga memberikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir yaitu untuk mahasiswa semester 9 (S1 jalur SNMPTN dan SBMPTN) dan semester 7 bagi mahasiswa D3.
Mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran juga akan mendapatkan insentif penanganan Covid-19 sebesar 50 persen dari UKT, bagi mereka yang semester gasal 2020/2021 aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit. (bas/iss)