Hal itu terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19, seperti dimuat dalam pernyataan KBRI Riyadh yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
“Hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umrah bagi jemaah umrah dari seluruh negara, termasuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Mekkah dan Madinah,” tulis KBRI Riyadh.
Antara melaporkan, Otoritas Arab Saudi juga membatasi seluruh kedatangan pesawat dari Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain menjadi hanya melalui tiga bandara.
Ketiganya yakni, Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam.
Kebijakan itu diberlakukan mulai tanggal 7 Maret 2020, di mana pada hari yang sama, Kementerian Olahraga Arab Saudi melarang kehadiran penonton dalam setiap pertandingan olahraga.
Sementara Raja Salman Abdulaziz juga mengeluarkan dekrit mengenai pembukaan kembali pelataran tawaf.
“Namun pembukaan pelataran tawaf ini bukan diperuntukkan bagi jemaah umrah, melainkan untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf ibadah umrah,” kata KBRI Riyadh.
Selain itu, KBRI juga mengingatkan kepada WNI agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan kembali informasi terkait COVID-19.
“…mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi sangat tinggi, yaitu denda tiga juta riyal Arab Saudi dan penjara lima tahun,” KBRI Riyadh menjelaskan.(ant/iss)