Jumat, 22 November 2024

Kasus Narkoba Dominasi PN Surabaya, Tak Jarang Disertai Pro Kontra

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sidang putusan perkara narkoba DJ Fermenta di PN Surabaya secara daring. Foto: Istimewa

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didominasi kasus narkoba. Penerapan pasal 127 sampai 114 UU 35/2009 Tentang narkotika menjerat pengguna maupun pemakai narkoba.

Tidak jarang, terjadi pro kontra soal penerapan pasal untuk menjerat terdakwa. I Wayan Titib Sulaksana Pakar Hukum Unair bilang, masyarakat perlu memahami bagaimana penentuan putusan.

“Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Tergantung dua alat bukti yang saling berkaitan,” terangnya, Selasa, (29/9/2020).

Baru-baru ini kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan DJ bernama Fermenta Nouristana. DJ ini ditangkap bersama dua temannya saat pesta sabu dan hanya divonis 7 bulan penjara.

Vonis terhadap Fermenta itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Dua teman Fermenta berbeda. Ahmad Taufik diputus 6 tahun penjara karena menguasai sabu berat kotor 0,58 gram dan Basuki Efendi dihukum 4 tahun atas 6,16 gram sabu.

Yohanes Hehamony Ketua Majelis Hakim PN berbeda pandangan dengan JPU. Majelis hakim menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (17/9/2020) lalu, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Fermenta dihukum 7 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit.

Sementara, Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati JPU dari Kejati Jatim menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

JPU berpendapat, saat diamankan, terdakwa menguasai narkoba dan belum mengonsumsi. Karenanya JPU berpendapat Pasal 127 tidak tepat. Keduanya akan mengajukan banding.

I Wayan Titib Sulaksana Pakar Hukum Unair menjelaskan, dalam kasus seperti itu jaksa memang harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan.

Beda hakim, kata Wayan, beda pula keyakinannya. “Yang satu sabu berapa gram satunya lagi ganja berapa gram. Ini tergantung hakim dan bagaimana jaksa meyakinkan dakwaan bahwa si DJ juga pengedar,” ujarnya.

Kasus narkoba, kata Wayan, bagaikan gunung es. Wayan bilang, tidak sedikit yang harusnya cukup direhabilitasi malah dipenjara. “Jadi ketentuan (putusan) itu masing-masing hakim punya sudut pandang sendiri,” tandasnya.

Dengan adanya pernyataan banding/memori banding dari JPU maka hakim Pengadilan Tinggi yang akan berwenang memutuskan perkara narkoba yang menjerat DJ Fermenta itu.(den/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs