Jumat, 22 November 2024

Kapolri Tegaskan, Jika Polisi Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Jenderal Polisi Idham Azis Kapolri memberi pengarahan menjelang pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). Foto: Antara.

Jenderal Polisi Idham Azis Kapolri menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.

“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum,” kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

“Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Dia pun meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. “Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya,” ujarnya.

Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan.

“Ketika kemarin beliau (Kapolda Metro Jaya) lapor saya, segera musnahkan. Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,” tuturnya.

Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.

Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bambang Soesatyo Ketua MPR RI, Herman Hery Ketua Komisi III DPR RI, Irjen Pol Arman Depari Deputi Bidang Pemberantasan BNN, hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati, dan Kajari. (ant/bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs