Jenderal (Pol) Idham Azis Kapolri mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 ini dikeluarkan tanggal 23 Desember 2020 dan ditandatangani Idham Azis Kapolri.
Maklumat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang sepenuhnya belum terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Dalam maklumat itu, Kapolri melarang adanya penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Kerumunan yang dimaksud adalah perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut dibenarkan oleh Irjen (Pol) Argo Yuwono Kadivhumas Polri.
“Iya benar, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Argo, Rabu (23/12/2020).(faz/tin)