Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri menegaskan kalau penyidik Propam sedang memeriksa seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri yang diduga memberi surat jalan kepada Djoko Soegiharto Tjandra buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.
“Berkaitan dengan surat jalan Joko Tjandra, ada seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri inisial PJPPU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) siang tadi sedang diperiksa,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).
Brigjen Prasetijo Utomo sendiri saat ini menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Menurut Argo, sampai saat ini pemeriksaan belum selesai. Tapi ditekankan bahwa dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan adalah inisiatif sendiri, dan kemudian dia melampaui kewenangan dengan tidak lapor atau ijin kepada pimpinan.
Kata Argo, kasus Ini juga tidak ada hubungan kasus Djoko Tjandra dengan jabatan Prasetijo Utomo.
“Jadi setelah dinyatakan oleh Propam dalam penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan juga PP no 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” jelasnya.
Atas kasus ini, Argo menegaskan bahwa Brigjen Prasetijo dimutasi dalam rangka pemeriksaan Propam.
“ Tadi sore pukul 16.00 WIB bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020 tanggal 15 Juli 2020 yang bersangkutan PJPPU ini dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan, dan kemudian pemeriksaan belum selesai,” jelas Argo.(faz/rst)