Jumat, 22 November 2024

Kapolda Jatim: Ngeyel Nongkrong, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan larangan berkumpul (social distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Seperti nongkrong di suatu tempat atau aktivitas lainnya yang mengumpulkan massa.

Meski sudah dilakukan razia dan pembubaran paksa, Luki mengaku masih ada saja masyarakat yang bandel.

Keesokan harinya, mereka kembali berkumpul dan nongkrong di sejumlah tempat. Luki pun menegaskan, bagi masyarakat yang melawan atau tidak mengindahkan larangan tersebut akan diproses secara hukum.

Pelaku bisa dijerat 3 pasal berlapis, di antaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi pemilik atau penyedia tempat nongkrong pun juga bisa dijerat.

“Mereka yang tidak mengindahkan, maka polisi akan mengamankan dan membawa ke kantor. Baik itu masyarakat yang nongkrong maupun kepada pemiliknya. Karena kita punya undang-undang, punya aturan. Mereka bisa dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 atau undang-undang kesehatan atau wabah penyakit. Kami akan melakukan langkah itu, apabila masyarakat bandel keluyuran dan tidak pada tempatnya, yang seharusnya mereka tinggal di rumah,” kata Luki, Kamis (26/3/2020).

Luki mengatakan, larangan berkumpul itu sudah berulang kali disampaikan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Hal itu juga sudah tertuang dalam maklumat Jenderal Idham Azis Kapolri. Untuk pihaknya mengimbau, agar masyarakat menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

Mengingat wabah Corona ini terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Apalagi jumlah kasus Corona di Jatim tiap harinya menunjukkan peningkatan. Untuk itu, kata Luki, baik Polri, TNI, dan stakeholder lainnya sepakat akan melakukan tindakan tegas masyarakat yang tetap bandel.

“Saya selaku Kapolda Jawa Timur setelah melakukan rapat, kita sepakat bahwa polda Jawa Timur, TNI, dan instansi terkait akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan maklumat daripada Kapolri dan pada undang-undang yang berlaku. Di mana langkah-langkah persuasif imbauan sudah setiap saat dilakukan oleh Polri/TNI, pemerintah pusat, provinsi sampai daerah,” kata dia.

“Namun masih banyak masyarakat yang nongkrong, yang tidak pada tempatnya. Sehingga langkah-langkah polisi sudah melakukan pembubaran, tapi masih ada yang nakal. Tempat-tempatnya sudah dilakukan pembubaran, sudah dihimbau, sudah ditindak masih melakukan dan banyak masyarakat yang datang ke tempat itu. Akhirnya disepakati bahwa Polri, TNI dan aparat terkait akan melakukan razia dan akan membawa (ke kantor polisi, red) masyarakat yang nongkrong di tempat-tempat, yang seharusnya paham betul terhadap bahaya corona ini,” jelasnya. (ang/rst)

 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs